google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

KEPADA SELURUH MASYARAKAT YANG AKAN MENGURUS SERTIPIKAT. BAIKNYA LANGSUNG SENDIRI KE KANTOR BPN.

Tigaraksa, postangerang.com

Gara-gara pemohon sertipikat mengurus penerbitan Sertipikat Hak Miliknya (SHM)  melalui tangan ketangan, setelah terbit Kantor BPN Kabupaten Tangerang yang dipermasalahkan.

Hal ini yang dialami H Heru Wahyudin warga Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk yang mengurus penerbitan sertpikat tanah miliknya melalui orang pihak ketiga,yaitu Noviyan Zein dengan surat kuasa pengurusan.

Dan menurut pengakuan Noviyan  Zein karena harus bertugas keluar kota maka ia meminta tolong secara lisan tanpa surat kuasa ke Kirno untuk mendaftarkan bidang tanah milik H Heru Wahyudin ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.

Yang celakanya lagi Kirno yang dimintai tolong oleh Noviyan Zein menyuruh orang lain yaitu pihak ke tiga untuk mengurus ke BPN Kabupaten Tangerang juga tanpa surat kuasa.

Dihubungi via telepon selulernya, Noviyan Zein menjelaskan kalau pihaknya tidak tahu kalau Kirno menyuruh orang lain lagi.

“Saya tidak tahu kalau Kirno menyuruh orang lain lagi untuk melakukan pendaftaran bidang tanah  H Heru Wahyudin ke kantor BPN Kabupaten Tangerang. Setelah didaftarkan saya juga hanya menerima tanda terima pendaftaran yang dikirim via WA sekitar akhir September 2021,” terang Noviyan Zein.

Masih menurut Noviyan Zein, karena kesibukannya pendaftaran sertipikat atas nama H Heru Wahyudin mandeg hampir setahun. Dan ketika ditelusuri masih ada kekurangan berkas yang harus dilengkapi.

Kemudian setelah saya lengkapi akhirnya Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama H Heru Wahyudin tersebut terbit.

Kemudian, tutur Noviyan Zein lagi, karena untuk mengambil buku SHM yang sudah jadi ke BPN selain surat kuasa asli dari pemohon juga harus ada surat tanda terima dokumen dari loket pendaftaran.

Karena itu pihaknya meminta surat tanda terima pendaftaran sertifikat atas nama H Heru Wahyudin ke Kirno, tetapi kata Kirno tanda terima dokumen tersebut hilang.

“Karena surat tanda terima dokumen dari BPN dibilang hilang maka kemudian saya membuat surat laporan kehilangan ke Polres Kota Tangerang di Tigaraksa.

Berbekal surat keterangan hilang tanda terima dokumen dari Polresta Kabupaten Tangerang Nomor: SKTLK/C/830/IV/YAN 2.4.1/2023/SPKT dan surat kuasa pengurusan dari H Heru Wahyudin. SHM atas nama H Heru Wahyudin saya ambil dari loket pengambilan,” kata Noviyan Zein lagi.

Padahal saya mengambil SHM atas nama H Heru Wahyudin berdasarkan surat kuasa dari H Heru Wahyudin dan dimintai tolong oleh H Heru Wahyudin sebagai pemohon. Seharusnya masalah pihak ketiga tersebut disuruh oleh Kirno, itu tanggung jawab Kirno untuk menyelesaikannya.

Sementara dikonfirmasi, Dedi Tahneri dari Bagian Pengakuan Hak BPN Kabupaten Tangerang menjelaskan kalau BPN Kabupaten Tangerang hanya akan memberikan buku SHM kepada pemohon langsung atau orang yang mendapat surat kuasa dari pemohon atau pemilik SHM.

“Jadi perselisihan antara Noviyan Zein yang menerima kuasa pengurusan langsung dari H Heru Wahyudin dengan Kirno dan pihak ketiga yang merasa telah mengurus SHM atas nama H Heru Wahyudin bukan kewenangannya kami,” terang Dedi.

Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan mengurus sertipikat atas namanya, kami harap dapat mengurusnya secara langsung.

Jangan menggunakan pihak ketiga apalagi dari orang ke orang lain lagi atau istilahnya dari tangan ke tangan.

Mengurus sendiri sertipikat tanah milik sendiri lebih bagus. Kalau semua dokumen dan nya lengkap Insya Allah akan selesai sesuai batas waktu yang ditentukan, himbau Dedi Tahneri.

( tris red )

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses