Jakarta, postangerang.com
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021-2024.
Berinisial TS sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing.
TS disangkakan melanggar aturan terkait pengelolaan lingkungan hidup.
“Hari ini kita menetapkan Saudara TS, 51 tahun.
Sebagai tersangka atas dugaan tidak melaksanakan kewajiban sanksi administrasi paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing,” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, di Jakarta, Jumat (06/12/2024).
TS dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Dugaan PelanggaranRasio menjelaskan, TS diduga tidak melaksanakan sanksi administratif yang telah dikeluarkan oleh KLHK terkait pengelolaan TPA.
Pelanggaran tersebut meliputi tidak adanya pengelolaan air lindi, pencemaran lingkungan, dan pengabaian perbaikan tata kelola.
Direktur Penegakan Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, menambahkan bahwa kasus ini berawal dari aduan masyarakat pada tahun 2022.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti:
Air lindi sampah langsung dibuang ke lingkungan tanpa pengolahan. Saluran drainase tertutup sampah dan tercampur air lindi.
Kapasitas landfill yang melebihi daya tampung. Tidak memiliki persetujuan teknis terkait baku mutu air limbah.
Tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air.
Menteri LHK saat itu telah menerbitkan sanksi administratif, tetapi tidak dipatuhi secara penuh oleh DLH Kota Tangerang,” ujar Yazid.
Penyelidikan dan Bukti Tim penyidik KLHK mengumpulkan keterangan, bukti fisik, pemeriksaan saksi, serta analisis laboratorium.
Hasil analisis menunjukkan tingginya parameter pencemaran di lokasi, memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam pengelolaan lingkungan di TPA Rawa Kucing.
“Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, penyidikan kami tingkatkan.
Ini harus menjadi pelajaran bagi pengelola TPA lainnya,” tegas Rasio.
KLHK juga mengingatkan seluruh penanggung jawab pengelolaan TPA untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, terutama dalam mencegah pencemaran dan potensi kebakaran.
(Arfaiz / prayitno)
Related Posts
Warga setempat melaporkan ke Pusdalops bahwa terjadi kebakaran di PT Global Persada.
Kehadiran Kosambi Media Center Akan Bersinergi Kepada Pemerintah, Pengusaha dan Masyarakat.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan se-Banten Raih Penghargaan Kategori “A” dari Ombudsman.
Beri Pengarahan ke Kanwil BPN Provinsi Papua Barat dan Sumatra Barat, Menteri Nusron Tekankan Perbaikan dalam Pelayanan Publik.
Peroyek perkim propinsi Banten diduga mar, up anggaran APBD 2024 Rp186,240 juta di kerjakan asal jadi. Cv pusaka puser jawa tidak profesional.
No Responses