google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

DIMAS SADMORO ADI PUTRANTO DIMAS SADMORO ADI PUTRANTO PENGUSAHA DARI BANDUNG JUAL BELI SENPI PISTOL ILEGAL DENGAN 5 BUTIR PELURU DIHUKKUM YANYA 12 BULAN.

Tangerang, postangerang.com.

Perdagangan senpi ilegal Merk Makarov Warna Hitam beserta 5 (butir peluru kaliber 7,65 mm aktif dijual belikan bebas, pengadilan negeri Kota Tangerang, Banten, kamis (23/10)

Koboy jalanan makan korban seorang wanita bernama Rita warga Neglasari tertembus peluru di pahanya.

Ke 3 terdakwa di jerat undang undang darurat melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Ke 3 terdakwa di tuntut hanya 1 tahun 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Randhika Ramandani erwi sh jaksa kejaksaan Negeri Kota Tangerang Banten.

Majelis hakim Tony Irfan SH menghukum, Dimas Sadmoro Adi Putranto pengusaha dari bandung dan Alfian pengusaha limbah dari Neglasari Kota Ta gerang.masing masing 12 bulan penjara.

Sedangkan Rajif Pangestiaji juga pengusaha dari Neglasari kota Tangerang di hukum selama 18 bulan penjara.

Pertimbangan.majelis hakim.karna Rajif menggunakan senjata ilegal meresahkan masyarakat dan ada korban yang tertembak seorang wanita bernama Rita warga neglasari kota Tangerang.

Jpu Randhika sh menyatakan pikir pikir atas putusan hakim selama 18 bulan pejara

DIMAS SADMORO ADI PUTRANTO Bin RADEN TJIPTADI Perkara 1285/Pid.Sus/2025/PN Tng
pengusaha dari Bandung menjual senpi jenis pistol ke terdakwa Rajif lewat terdakwa Alfian alias Arab.

Juga di tuntut jpu Randhika masing masing se lama 1 tahun 3 bulan penjara. Sedangkan Rajif Pangestiaji bin Muhammad Yusuf yang menembak.korban bernama Rita di tuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Alotnya sidang ringanya tuntutan diduga jaksa menerima gratifikasi dari kluarga terdakwa.

Senpi jenis pistol ini sudah makan korban, tetapi tuntutan.jaksa yang tidak berkeadilan ujar salah satu pengunjung sidang.

Jaksa seperti ini harusnya di tugaskan ke papua menyidangkan kelompok separistis lanjutnya.

Terungkapnya kasus ini terdakwa Rajif membuat laporan pembegalan di daerah Jakarta.

Korban tertembak pinggangnya dan teman wanitanya Rita tertembak pahanya.

Setelah di selidiki tidak ada pembegalan di lokasi TKP Laporan Rajif. Polisi mengungkap kalau korban Rita tertembak oleh pistol Rajif ketika sedang mabok di Daerah Neglasari Kota Tangerang.

Ppistol berawal dari terdakwa DIMAS SADMORO ADI PUTRANTO SH Bin RADEN TJIPTADI pengusahan asal Bandung Jawa barat yang menjual pistol berikut 5 butir peluru aktip ke terdakwa Rajif seharga 30 juta. Lewat terdakwa Alfian alias Arab.

Setelah pistol makan korban dari 2 butir peluru yang meletus Rajif ketakutan dan menjual kembali ke pemilik pertamanya.

DIMAS SADMORO ADI PUTRANTO seharga 25 juta. Transaksi jual beli di endus polisi yang menangani perkara laporan pembegalan oleh Rajif.

Terdakwa Dimas Sadmoro Adi Putranto, Ditangkap polisi pada Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB . di Jalan Premiere Park 2 Blok A15 Cikokol Kota Tangerang Provinsi Banten.

7 bulan perkara pidsus ini baru tahab pembelaan kuasa hukum.ke 3 terdakwa. Abel marbun.kuasa hukum Rajif Pangestiaji bin Muhammad Yusuf mengatakan.

Tuntutanya berat. 1 tahun 6 bulan.ujar Abel Marbun. Dalam pembelaanya Abel meminta keringanan hukuman oleh majelis hakim Tony Irfan SH.

Begitu juga pembelaan kuasa hukum ke dua terdakwa Arab dan Dimas Sadmoro Adi Putranto mi ta keringanan.hukumanya.

Yang lebih miris lagi setelah ke dua terdakwa di tuntut masing masing 1 tahun dan 3 bulan keluarganya langsung tersenyum dan saling ber pelukan di ruang sidang.

Sedangkan terdakwa. Berikut pistol dan 3 peluru karna yang 2 peluru sudah di tembakan oleh Rajif salah satu peluru mengenahi paha Teman manok Rajif bernama Rita.

Terlihat wanita cantik duduk sambil berdoa dan meneteskan air mata salah satu dari istri terdakwa datang dari Bandung setelah.

Mendengar suaminya di tuntut 1 tahun 3 bulan langsung tersenyum sambil mengucapkan allhamdhulillah.

(Play)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses