google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Proyek pengerjaan turap dan pengerjakan diduga pula pengadukan semen dan batu kali.

KAB-TANGERANG, POSTANGERANG.COM

Diduga pengerjaan proyek dan pengerjaan turap ada indikasi korupsi, minggu (06/08)

Proyek pengerjaan turap dan pengerjakan diduga pula pengadukan semen dan batu kali.

Pekerjaan proyek Turap /Parit di Jalan Raya Gempol Sari dan Kampung Kelor kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Provinsi Banten diduga kuat Proyek Siluman dan Rawan Korupsi.

Hal tersebut diketahui saat Tim Media ini saat turun di lokasi Pekerjaan, Kamis (5/08/2023)

Para Pekerja mengatakan bahwa Pekerjaan turap/parit ini dikelola oleh Pak Midin.

Di lokasi pekerjaaan Proyek Turap/Parit tersebut terlihat tidak ada terpasang Papan Informasi Proyek pekerjaaan dan hal tersebut melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 08 Tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Negara.

Selain itu juga pada lokasi pekerjaan tidak ada Basecamp pekerjaan, serta tidak ada tenaga Ahli dari Perusahaan.

Dan tidak ada JM ( General Maneger ) bersama K3 (tenaga Ahli Sipil) dari Perusahaan serta tidak ada Tim pengawasan dari Dinas terkait / Pemerintah

Dan tidak terpasang papan Time scedule / papan informasi Grafik volume pekerjaan proyek, hal itu melanggar ketentuan UU.18/1999 tentang jasa Kontruksi.

Para pekerjanya tidak menggunakan ( Saffety Work)/Alat keselamatan kerja bagi pekerja, hal tersebut melanggar UU NO.13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan dan Undang-Undang 1945.

Undang-Undang No.14/1969 Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, Undang-Undang No.1/1970 Tentang Keselamatan Kerja.

Undang-Undang No.23/1992 Tentang Kesehatan,Undang-Undang No.3/1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Undang-Undang No.18/1999 Tentang jasa konstruksi,Undang-Undang No. 13/2003.

Tentang Ketenagakerjaan
Dengan Dasar hukum, Permenaker No.1/1980 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan kerja pada konstruksi bangunan, Keputusan Bersama Menaker-MenPu No.104 / MEN / 1986 & 104 / KPTS /1986.

Tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja pada Kegiatan Konstruksi, PP No.50 tahun 2012 Tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja

Permen PU No.05/2014 tentang pedoman sistem manajemen K3 konstruksi bidang pekerjaan.
Menurut Pemantauan Tim Media ini di Lokasi Pekerjaan bahwa pada Proyek Turap/Parit tersebut.

Terpakai juga Baru Bekas dan kedalaman Pondasinya diduga tidak sesuai dengan Basetek/RAB, Sehingga hasil mutu kualitas pada pekerjaan proyek itu.

Sangat diragukan karena kurang pengawasannya dan diduga tidak sesuai dengan Basetek, melainkan pihak Rekanan yang mengerjakannya hanya bisa mencari keuntungan besar diatas kepentingan umum/ atau di sinyalir kuat ada korupsi yang bisa merugikan Keuangan Negara.

Melalui Media ini, Masyarakat meminta kepada Pihak Kejaksaan Agung RI Cq Pihak Kejati Banten serta Kepada BPK RI.

Agar menurunkan Tim Audit/Tim Ahli pada pekerjaan Turap /Parit di Jalan Raya Gempol Sari dan Kampung Kelor Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang tersebut agar kuat adanya Dugaaan Korupsi dan menghindari Kerugian Negara.

Masyarakat juga meminta kepada
Pemerintah Cq. Bupati Kabupaten Tangerang dan Lembaga DPRD dan Inspektorat agar turun memonitoring dan melakukan Penertiban.

Pada Proyek Siluman tersebut agar tidak terjadi Penyalahgunaan anggaran pada keuangan Negara, tutur Masyarakat penuh harap.

Setelah dikonfirmasi hal tersebut kepada pengelola Proyek Turap /Parit yang bernama Midin, sampai turunnya berita ini tidak ada tanggapan yang bersangkutan.

(Tearudin / postang)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses