
Tangerang – postangerang.com
Ada sekitar 19 tempat hiburan yang akan di tertibkan dan di minitoring tentang penyidaan minum keras dan obat terlarang dalam bulan Rohmadhan 1444 H
Sesuai Surat Edaran Walikota Tangsel Pihak Satuan Polisi PP akan menertibkan hiburan malam menjual Minuman Keras dan obat terlarang.
Jika terdapat pihak hotel dan diskotik menyediaan minuman keras dalam bulan Rohmadhan, aan di tertibkan, sesuai perda Walikota Tangerang Selatan.
“Dalam waktu dekat ini pihak Pemkot Tangsel akan mengluarkan surat edaran”, katanya Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto.
Menurut Oki, Bahwa menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar operasi tempat hiburan malam.
Dari operasi tersebut ratusan botol minuman keras disita.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan operasi dilakukan oleh Tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangsel. ia tak segan-segan menutup usahanya.
“Kami juga akan mematuhui surat edaran Walikota Tangsel, dengan di akan datang bulan suci Rohmadhan 1444 H”, kata Frengki salah satu Diskotik.
Menurut Frengki, ia akan tutup diskotip pada bulan Rohmadhan, karena kita juga menghargai umat beragama.
henri / posta
Related Posts
Hikan Pengetahuan Teknologi IT Kepada Aparatur Kelurahan, Lurah Salembaran Jaya Berkolaborasi Dengan Lembaga Pendidikan.
Belum lama ini warga juga sempat demo, jalan rusak tak kujung di betulin.
Setelah sekian lama, gerakan dua ribu perhari siswa berjalan, akhirnya pembangunan sarana.
Untuk mengurangi kecelakaan di musim hujan, hendaklah berhenti.
Camat Kosambi Resmi Buka STQ Ke III Tingkat Desa Rawa Burung.
No Responses