
Tangerang – postangerang.com
Ada sekitar 19 tempat hiburan yang akan di tertibkan dan di minitoring tentang penyidaan minum keras dan obat terlarang dalam bulan Rohmadhan 1444 H
Sesuai Surat Edaran Walikota Tangsel Pihak Satuan Polisi PP akan menertibkan hiburan malam menjual Minuman Keras dan obat terlarang.
Jika terdapat pihak hotel dan diskotik menyediaan minuman keras dalam bulan Rohmadhan, aan di tertibkan, sesuai perda Walikota Tangerang Selatan.
“Dalam waktu dekat ini pihak Pemkot Tangsel akan mengluarkan surat edaran”, katanya Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto.
Menurut Oki, Bahwa menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar operasi tempat hiburan malam.
Dari operasi tersebut ratusan botol minuman keras disita.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan operasi dilakukan oleh Tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangsel. ia tak segan-segan menutup usahanya.
“Kami juga akan mematuhui surat edaran Walikota Tangsel, dengan di akan datang bulan suci Rohmadhan 1444 H”, kata Frengki salah satu Diskotik.
Menurut Frengki, ia akan tutup diskotip pada bulan Rohmadhan, karena kita juga menghargai umat beragama.
henri / posta
Related Posts

Realisasi Penggunaan Dana Desa Pete Tigaraksa Tahun Anggaran 2025 Dipertanyakan.

Sempat Melawan, Polresta Tangerang Ringkus Dua Pelaku Curanmor Bersenpi.

Pedagang bawa berkah, ada porkabi ke VI di Stadion MiniPasarkemis

Pihak Polisi ubar dan menulusuri Penganiyaan terhadap korban, pelaku kabur hendak di tangkap.

Supir Truk agar di tangkap, hukum dengan sesuai hukum yang berlaku.

No Responses