Tangerang, postangerang.com
Kayaknya pihak pengusaha Truk dan Perumahan sengajah menabrak peraturan Bupati Tangerang.
Seolah-olah tidak mengindahkan aturan tersebut, bahkan sempat di tangkap oleh Aparat Terkait, besok keluar lagi.
Truk dan pengusaha Transfortasi alat berat sengajah mendambrak aturan Bupati Tangerang.
Hal ini seolah-olah oknum aparat juga sengajah melanggar hukum dan Peraturan Bupati Tangerang.
“Kami berharap pada Bupati Tangerang bersama aparat Hukum agar di tangkap dangan jangan di keluarkan lagi”, Kata Mahaani Warga dan Aktivis.
Menurut Maharani, ini aparatnya sudah di arahkan dan tangkap lalu di lepas, itu tidak membuat jerah.
“Marak kembali mobil truk yang bawah tanah dan alat berat yang melitas di Kosambi, Teluknaga, Pakuhaji, dan Rajeg Kab. Tangerang, di Razia Truk Tambang Yang Melanggar Jam Operasional di Wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Hendro (45) Warga selasa (07/03)
Menurut Peraturan Bupati Tangerang Soal Jam Operasional Mobil Barang Tak Digubris Para Pemilik
Truk Tambang Peraturan Bupati (Perbup) soal pembatasan waktu operasional mobil barang dikangkangi para pemilik truk tambang yang beroperasi di Kabupaten Tangerang.
Sebab, banyak truk tambang yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan oleh Pemkab Tangerang yakni pukul 22.00-05.00 WIB. diutip fin.co.id
Padahal terkait jam operasional truk tambang ini sudah dua kali diatur oleh Pemkab Tangerang.
Yakni melalui peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Banyaknya truk tambang yang seliweran di luar jam operasional membuat Satpol PP dan Dishub setempat turun tangan mengawasi penerapan Perbup tersebut.
Pengawasan truk tambang ini dilakukan pada ruas-ruas jalan yang meliputi ruas jalan Adiyasa, Perbatasan Serang-Tangerang, Legok, Suradita, Dadap Kosambi, Teluknaga dan Benda serta dilakukan secara gabungan bersama unsur TNI dan POLRI.
henri / posta
Related Posts
HMNI Kabupaten Tangerang Resmi Dibentuk, Fokus pada Penguatan UMKM dan Pemberdayaan Nelayan imbuhnya.
KM 45 Tol Tangerang Jayanti-Merak terjadi penembakan antara orang yang tak kenal, jatuh korban 2 orang.
Menyambut Tahun Baru dan HUT PDI perjuangan ke 52 tahun, 2025 Wakil DPRD Banten BARHUM HS Gelar Santunan Dan Istigosah.
Wujud Rasa Syukur, Nelayan kelurahan Dadap Gelar Sedekah Laut.
Kegiatan berlangsung selama tiga hari dan beberapa kegiatan mengiringi Media gathering tersebut.
No Responses