google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Peta yang ada di BPN letak tanah sudah di geser, dipindahkan, semua sudah di rekayasa seperti ini rasanya antara percaya dan tidak.

Tangerang, postangerang.com

Navis in idem. PT Paramount serobot tanah komang ani susana sudah kalah berkali kali di pengadilan negeri, pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung, Kota Tangerang, Banten, senin (15/12).

Bahkan perlawanan PT Paramount pun sampai gugat balik korbanya sebagai pemilik tanah yang sah berdasarkan surat surat maupun putusan pengadilan.

Ketua pengadilan Negeri Tangerang tidak berani eksekusi tanah yang sudah di kuasai oleh PT Paramount dari tahun 2012 sampai saat ini 2024.

Dugaan PT Paramount banyak bekingan pejabat tinggi sampai Penyidik Direktorat tindak pidana umum (DITTIPIDUM) Bareskrim mabes Polri turun kelapangan menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen tanah di wilayah Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan Kabupaten tangerang Banten.

Korban Komang Ani Susana mencari ke adilan karna tamah hak miliknya sampai saat ini masih di kuasai oleh pengembang perumahan PT Paramount. Berdasarkan laporan Korban Pada tanggal 8 Februari 2017 ke polisi no LP/136/II/2017 sampai saat ini 12/12/2024.

Belum ada itikad baik dari PT Paramount untuk menyelesaikan tanahnya yang sudah di bangun dan di jual ke konsumen.

Berdasarkan surat resmi dari Dittipidum Bareskrim polri, penyelidikan difokuskan pada dugaan pelanggaran pasal 263 pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu dan pasal 266 KUHPidana.

Pemalsuan surat atau keterangan palsu di dalam surat otentik.

Penyelidikan Bareskrim karna pelapor Komang Ani Susana tanahnya yang ada di blok B 10 Desa Medang Kecamatan Pagedangan di bidang 155 Johor 1435 telah di serobot dan di bangun jalan Raya Boulevard Gatot Subroto dan di bangun Ruko di bidang 139 kohir 1473 juga.

Telah di bangun gerbang masuk perumahan Alicante dan berdiri 2 Ruko (Rumah toko) dengan cara merekayasa /menukar /memalsukan letaak tanah korban Komang Ani Susana.

Menurut korban, ” PT Paramount secara sah tanpa hak memalsukan Bidang tanah 155 ke dalam SHM 05081 dengan surat ukur no 146/ Medang/2012 dan memasukan Bidang tanah 139 ke dalam SHM 05080 dengan surat ukur 145/medang/2012.

Tanah Komang Ani Susana yang telah di HGB di tukar dengan tanah milik PT Paramount yang lain dan berada di dalam cluster Alicante seolah olah tanah milik pelapor (korban) dibidang 155 dan bidang 138 masih ada karna di dalam SHM ini adalah keterangan yang tidak benar.

Terkait pemberian keterangan palsu dalam akta otentik perbuatan ini dapat dilihat dalam pidana pasal 266 dan 263 KUHPidana.

Bareskrim telah meminta keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk hadir dalam.

Pengecekan fisik tanah yang digunakan permasalahan, bahkan sudah di putus pengadilan berkali kali kalau tanah tersebut benar milik pelapor Komang Ani Susana.

Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi keabsahan dokumen tanah yang di permasalahkan. Penyidik memastikan setiap klaim tanah sesuai dengan hukum di Negeri Ini.

Komang Ani Susana pihak korban pelapor mengungkapkan, bahwa dirinya telah membayar pajak bumi dan bangunan PBB atas tanah tersebut sejak dibelinta tahun 1991 sampai saat ini tahun 2024.

“Selama 32 tahun Korban Komang Ani Susana taat bayar pajak PBB namun tanahnya di kuasai oleh pengembang perumahan PT Paramount dan sudah di bangun Ruko dan sudah di jual ke pihak ke tiga”, Ujar wanita ini yang akrab dengan awak media karna seringnya bolak balik ke pengadilan Negeri Tangerang.

Menurut penyerobotan tanah ini di ketahui pada bulan Juni 2012 dari H encu calo tanah yang dulu pernah membantu alm suaminya.

H encu melihat penggusuran tanah milik Komang Ani Susana, Kemudian melapor ke petugas PT Paramount yang di terima Karno sebagai karyawan PT Paramount.

H Encu menanyakan kenapa tanah bu Komang di gusur dan di ratakan oleh buldoser milik PT Paramount. Karno memberikan peta ke H encu agar di serahkan ke bu Komang.

Sebagai bukti tidak ada tanah ibu Komang yang tergusur, Ternyata peta yang di berikan oleh Karno atas nama PT Paramount sudah di rekayaaa, tanah milik korban Komang sudah di geser dan diletakan di blok 10, lokasi sudah di tukar.

Setelah di pertanyakan ke BPN oleh Komang Ani Susana ternyata di peta BPN membuat wanita ini berdetak jantungnya.

Peta yang ada di BPN letak tanah sudah di geser, dipindahkan, semua sudah di rekayasa seperti ini rasanya antara percaya dan tidak.

Kok bisa merubah peta tanah sedemikian rupa. Karna saya punya buktinya yang lebih akurat saya pulang dengan badan lemas dan melakukan perlawanan sampai saat ini ujar Komang Ani Susana.

Hari ini 12 Desember 2024 polisi Bareskrim datang ke lokasi tanah melihat posisi surat surat Tanah Komang Ari Susana berikut hasil putusan sidang yang memenangkan penggugat Komang Ari Susana.

Putusan pengadilan Negeri, pengadilan tinggi Banten dan kasasi MA terlampir bahkan sampai pk putusan perlawanan dan sebagainya semua terlampir ujarnya.

Posisi tanah di bidang 155 yang di serobot dan telah di bangun lebih dari 21 bangunan Ruko (Rumah toko) juga bidang 139 juga di serobot sudah jadi gerbang perumahan cluster Alicante dan 2 Ruko di sampingnya.

Hari ini bareskrim dan BPN Kabupaten Tangerang turun mengukur ulang tanah milik Komang Ani Susana yang sudah di kuasai PT Paramount dan sudah berdiri ruko dan sudah di jual belikan.

Yang sedang di ukur oleh Bareskrim bidang tanah 155 dan 139.

Pemilik Tanah Komang Ari Susana hanya menu bukan titik kordinat yang masih di ingatnya walaupun tanah sudah berubah jadi jalan dan bangunan.

Harapan wanita paruh baya ini polisi Bareskrim lurus dan tidak memuhak. Kalau memang ada pidananya cepatlah di proses.

Jangan karna ada pejabat yang terlibat malah dilindungi karna ada sesuatu.

Jujur dunia akhirat akan selamat ujar Komang berharap pejabat dari Bareskrim bisa membantu permasalahan yang cepat selesai.

Sudah 13 tahun saya berjuang sendirian ujarnya sambil memeluk berkas yang di miliknya.

Koma g Ari Susana melanjutkan cerita panjang masalah tanahnya yang di hadapi tak kunjung selesai.

Putusan gugatan perdata sudah dinyatakan kalah dan PT Paramount melakukan perbuatan melawan hukum.

Pengadilan Negeri sampai tingkat pengadilan Tinggi dan kasasi Mahkamah Agung menyatakan tanah bidang 155 dan tanah Bidang 139 adalah milik Komang Ari Susana.

Komang dan Perwakilan PT Paramount sudah pernah gelar perkara di Kanwil BPN Banten pada tanggal 6 Agustus 2012.

Kanwil Banten secara tertulis menyatakan 9 bidang tanah milik Komang Ari Susana masih ada dan belum di bebaskan oleh PT Paramount termasuk tanah bidang 155 dan 139.

Tanah saya sudah di bangun ruko dari tahun 2013 dan sudah di jual oleh PT Paramount sebagai pengembang.

Saya selalu berharap, permohonan saya eksekusi ke Pengadilan negeri secepatnya di laksanakan dan supaya Kapolri CQ Bareskrim memperhatikan masalah tanah saya yang sudah cukup lama di kuasai oleh PT Paramount

Kalau memang ada pidananya, pidanakanlah secepatnya jangan karna konglongmerat juga mafia tanah jadi kasus saya tidak selesai selesai.

Bareskrim sendiri punya komitmen menuntaskan kasus ini dengantraaparan dan profesional.

Pemeriksaan terhadap dokumen pemeriksaan fisik tanah dan dokumen menjadikan langkah awal memastikan ke Absagan kalaim saya ujar Komang.

Kasus ini menjadi perhatian publik teru tama di tengah meningkatnya isu mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil.

Ketika perkara ini di gelar di pengadilan negeri Tangerang selalu di beritakan oleh media matapost.com

Bahkan setiap sidang pengawalan dari PT Paramount selalu menurunkan orang berbadan kekar supaya tidak di ekspos oleh media.

(prayitno / arfaiz)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses