google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditarget Rp 1,1 triliun, terealisasi sebesar Rp 1,6 triliun.

Tangerang, Postangerang.com.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten, sukses menorehkan prestasi gemilang dalam hal pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bapenda Kabupaten Tangerang, sukses meraih pencapaian PAD yang bahkan sampai melalui target, menjelang akhir tahun 2024 ini.

Pencapaian PAD Kabupaten Tangerang tersebut diperoleh dari Pajak, Retribusi, Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan.

Serta lain-lain Pendapatan Asli Sah telah mencapai Rp 4.3 triliun dari target perubahan sebesar Rp 4,2 triliun.

Kepala Bapenda Kabupaten Banten Slamet Budi Mulyanto mengatakan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD lebih didominasi oleh Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hasil Pajak Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dua pendapatan tersebut mendominasi pendapatan daerah dari sektor pajak, untuk pendapatan PBB telah tercapai Rp 636.92 Miliar dari target sebesar 636.9 Miliar.

Sementara untuk pendaftaran dari BPHTB sebesar Rp 1,6 triliun dari target perubahan sebesar Rp 1,5 triliun.

“Alhamdulillah PAD Kabupaten Tangerang telah melampaui target dari yang ditetapkan,” kata Slamet Budi Mulyanto, Selasa (10/12/2024).

Pajak Daerah yang dibayarkan oleh warga Kabupaten Tangerang, kata Slamet Budi Mulyanto, merupakan modal bagi pembangunan di Kabupaten Tangerang, oleh karena itu dirinya berharap agar wajib pajak bisa tertib dan disiplin untuk membayar pajak tepat waktu.

“Uang dari warga akan digunakan untuk pembangunan baik infrastruktur maupun non infrastruktur,” tambahnya.

Sementara berdasarkan laporan realisasi pajak per 1 Januari sampai dengan 6 Desember 2024, pendapatan Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp 3.356,450.000 dan terealisasi sebesar Rp 3.420.492.716.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu ditarget sebesar Rp 1.170.000.000 dan realisasinya mencapai 1.098.656.049.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu meliputi, Pajak Jasa Perhotelan target Rp 53 miliar, realisasi sebesar Rp 52,6 miliar.

Pajak Jasa Makanan dan atau Minuman target Rp 575 miliar, realisasi Rp 533,4 miliar.

Jasa Kesenian dan Hiburan target Rp 65 miliar, realisasi sebesar Rp 63,3 M.

Pajak Jasa tenaga listrik ditarget sebesar Rp 432 miliar dan terealisasi sebesar Rp 405 Miliar, Pajak Jasa Parkir ditarget sebesar Rp 45 miliar dan terealisasi sebesar Rp 43,3 miliar.

Pajak Reklame ditarget sebesar Rp 29 Miliar, dan terealisasi sebesar Rp 31.1 miliar, Pajak Air Bawah Tanah ditarget sebesar Rp 4,4 miliar, namun yang terealisasi sebesar Rp 4,3 miliar.

Sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditarget sebesar Rp 598 miliar, realisasi Rp 636,9 miliar.

Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditarget Rp 1,1 triliun, terealisasi sebesar Rp 1,6 triliun.

(BUDI)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses