google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pihak keluarga dengan tersangka telah menyelesaikan terkait permasalahan yang menimpa AG balita usia 3 tahun ini sudah di kesepakati oleh kedua belah pihak .

Tangerang, postangerang.com

Peristiwa yang terjadi pada AG (3) tahun, balita asal Rajeg, Kabupaten Tangerang tewas akibat terlindas truk tanah di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 24 Agustus 2024 lalu.

Pihak keluarga dengan tersangka telah menyelesaikan terkait permasalahan yang menimpa AG balita usia 3 tahun ini sudah di kesepakati oleh kedua belah pihak .

Adapun biaya materil dimulai dari penanganan biaya di rumah sakit, penguburan, pemberian ganti rugi, dan sehingga pihak keluarga korban pun meminta tidak adanya tuntutan hukum .

Dalam surat tertulis tersebut bertuliskan bahwa kedua belah pihak telah menyelesaikan secara kekeluargaan dan tersangka telah menanggung semua biaya atas terjadinya peristiwa ini yang tercatat di lembar kertas di atas materai.

Tercatat di lembar kertas di atas materai berbunyi, permintaan maaf dari salah satu pihak atau saling memaafkan dari semua pihak yang terlibat dalam lalulintas ini.

Dan adapun tidak saling menuntut secara hukum dikemudian hari dan kesepakatan antar pihak menerima dan menganggap masalah kecelakaan lalu lintas ini selesai.

Pihak keluarga menyatakan serta menyadari bahwa kecelakaan lalulintas tersebut suatu musibah dari tuhan yang maha esa, dan tidak ada unsur kesengajaan.

Ade Juhariah istri Korban mengatakan, kami telah mengikhlaskan apa yang telah menjadi takdir kami .” Ujarnya kepada wartawan.

“Kedepannya kami mohon kepada netizen agar tidak menyebarkan berita ataupun video lagi tentang keluarga kami,” pungkasnya.

Lanjut ia, saya berharap semogga pihak kepolisian agar membebaskan supir,” Harapnya.

(Feri / henry)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses