Jakarta, postangerang.com
Pihak preman yang membela Mentan dalam kasus Sidangnya yang bertubi-tubi, dan di sidang lagi SYL oleh KPK.
Dan ada dugaan bahwa tim SYL perintahkan wartawan yang meliput kasusnya di persidangan menjadi sasaran Pers, itu lebih buruk.
Tak di sangkah suruan SYL menjadi kekerasan tethadap wartawan, hal ini tak logis.
Bahkan kasus ini minta polisi agar tangkap suruhan SYL atau kolega SYL yang melakukan tindakan kekerasan terhadap beberapa wartawan.
“Kami kutuk pihak suruhan mentan SYL yang melakukan kejahata kriminal terhadap wartawan”, kata Ninik Rahayu pada wartawan di jakarta.
Ia berharap pada pihak hukum agar di tangkap preman yang memukul terhada wartawan di jakarta.
Menurut Dewan Pers mengecam tindakan kekerasan dan upaya menghalang-halangi kerja wartawan dalam kegiatan peliputan.
Karena wartawan itu sudah kerjanya, tak usah menghakim yang terjadi seusai sidang vonis korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebab, tindakan tersebut merupakan tindakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tentu saya selaku Ketua Dewan Pers dan insan pers, mengecam ya tindakan berupa kekerasan.
Upaya menghalang-halangi kerja wartawan sampai melalukan perusakan pada alat kerja wartawan,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2024).
Ninik menyebut jurnalis memiliki tugas melakukan kegiatan-kegiatan pemenuhan hak warga masyarakat, yakni mengenai pengetahuan tentang apa yang terjadi.
“Dan itu dijamin, tidak boleh dihalang-halangi, diintimidasi, apalagi sampai dilakukan perusakan,” tegas Ninik.
Menurut Haryanto, SH, M.H, seorang Advokat, bahwa profesi wartawan sudah di antur dalam undang-undang Pers.
Wartawan bukanlah premanisme, tetapi pereman atas dugaan pemukulan terhadap wartawan sangat tidak logis.
“Wajar saja mentan SYL di liput wartawan karena kasus, jika tidak kasus, mana tahu itu SYL sebagai tersangka kadus dugaan korupsi”, tuturnya
Ia lanjutkan, sebenarnya kasus ini harus di tangkap premannya, agar tidak menyelakai orang lain.
Semuanya ada dasar hukum, jika melakukan tindakan kekerasan pada korban.
(Henry / deri)
Related Posts
Pihak Komisi III DPR-RI perhatin terhadap tubuh Polri, sampai tembak temannya sendiri.
KPID Banten lakukan Literasi media 2024, Dihadiri Pinan SH Ketua Komisi 1 DPRD provinsi Banten.
Dukung Asta Cita Swasembada pangan persiden Prabowo, Polsek dan Koramil Teluknaga Serta Birokrat. Lakukan ini.
Muhamad Yusuf pembantu mencuri emas perhiasan majikanya buat main judol di hukum hanya 3 tahu 6 bulan.
BANJIR PASANG AIR LAUT MENGAKIBATKAN RENDAM RATUSAN RUMAH WARGA KOSAMBI BARAT.
No Responses