Tangerang, postangerang.com
Penegakan perda no 8 tahu. 2018 tentang ketertipan umum. Ke 9 tersangka kasus pelanggaran perda di wilayah kota Tangerang.
Hanya pasrah di hadapan hakim tunggal Agung Suhendro SHh di pengadilan Negeri Tangerang 11 Juni 2024.
Menurut PPNS penyidik pegawai negeri sipil yang mberkas para pelaku pelanggar perda mengatakan.
Tersangka wajah baru yang mulia. Mereka belum pernah di tangkap ujar nya. Mereka jualan di zona merah.
Sebagian jualan di depan rumah sakit umum.
Ke 9 pedagang terdiri dari jualan cilok, kopi, tahu gojorot, nasi kuning, esteh solo. Kopi, air minum mineral.
Menurut ppns semua pedagang jualan di trotoar yang di lindungi perda no 8.
Sebagian mereka Jualan didepan rumah sakit umum kabupaten Tangerang yang ada di samping kantor satpolnpp kota Tangerang.
Pedagang gorengan pendapatan 100 sampai 200 ke untungan 50 ribu. Hakim tunggal Agung Suhendro SH MH menjatuhkan denda Masing masing di jatuhi denda 100 ribu rupiah.
Pesan hakim jangan di ulang lagi pesan hakim Agung Suhendro SH MH. setelah menjatuhkan putusan denda 100Ribu.
Ke 9 pedagang menerima putusan hakim dan langsung membayar ke bagian etilang Romy dan Heru petugas Kejaksaan Negeri Tangerang.
Ke 9 tersangka melanggar perda no 8 dan disidang tipiring oleh PPNS satpol PP Kota Tangerang.
Santoso pedagang air minum mineral kepada matapost
Com mengatakan. Biasanya saya jualan di Cikokol.
Baru pindah jualan di depan rumah sakit malah kena razia ujar Santoso.
Sedangkan pedagang cilok mengatakan. Saya malah baru keluar bang. Masih dorong grobak cilok. Belum penglaris, blum ada yang beli langsung di tangkap rombongan trantip.
Saya tidak mangkal. Jualan muter jalan trus, Karna pakai grobak dorong.
Tadinya mau jualan cilok di sekolah SD dekat pasar, malah kena razia, pantauan Media Matapost.com di lapangan.
Razia pedagang terkesan hanya pencitraan dan hanya menghabiskan anggaran. Puluhan pedagang di depan rumah sakit dan belakang kantor satpol PP Kota Tangerang banyak sekali.
Tetapi satpol PP hanya menangkap pedagang muka baru. Sedangkan pedagang yang sudah pernah di sidangkan tidak tersentuh.
Begitu di lapangan Alun alun Ahmad Yani. Pedagang di dalam lapangan juga masih memenuhi lokasi lapangan.
Menurut penggun lapangan. Sangat mengganggu sekali keberadaan pedagang yang ada di dalam lapangan alun alun.
Kami olah raga sangat terganggu dengan keberadaan pedagang dan penyewa alat mainan maupun penyewa alat olah raga.
Harusnya mereka cukup di luar alun alun supaya yang olahraga mengunakan lapangan alun alun tidak terganggu.
prayitno / postang
Related Posts
Alm. Ulil Suryanto Naik pangkat, AKP. Dadang Iskandar masuk tahanan dan bos tambang Ilegal diduga kabur.
Pihak Komisi III DPR-RI perhatin terhadap tubuh Polri, sampai tembak temannya sendiri.
KPID Banten lakukan Literasi media 2024, Dihadiri Pinan SH Ketua Komisi 1 DPRD provinsi Banten.
Dukung Asta Cita Swasembada pangan persiden Prabowo, Polsek dan Koramil Teluknaga Serta Birokrat. Lakukan ini.
Muhamad Yusuf pembantu mencuri emas perhiasan majikanya buat main judol di hukum hanya 3 tahu 6 bulan.
No Responses