Jakarta, postangerang.com
Matan Kepala Cukai Yogyakarta di duga menerima dana dari salah satu Perusahaan Rokok.
Dugaan itu terbukti Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 18 miliar rupiah dari pengusaha impor, sabtu (08/12).
KPK akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penyelidikan pihaknya sudah menyita beberapa uang tunai dan barang impor.
“Kami akan menunggu surat perintah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut”, katanya Asep Guntur Rahayu KPK.
Menurut Asep, bahwa pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengusaha barang kena cukai, ada terdapat penangan dalam pengurusan administrasi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi itu diterima sejak 2009 hingga 2023 melalui transaksi perbankan.
Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Eko sejumlah sekitar Rp 18 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Menurut Asep, Eko mulai menjadi Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mulai tahun 2007.
Selama 2007 hingga 2023, Eko menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan Ditjen Bea Cukai seperti, Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dikutip detik.com.
Kemudian, ia juga menjabat Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
Eko diduga memaksimalkan kewenangan untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha.
“Kita Tinggal menunggu sarat dari Ketua KPK untuk penyelidikan akan di mulai”, tuturnya.
Dugaan gratifikasi Kepala Bea Cukai Yogyakarta, sudah di tetapkan tersangkah.
henry / postang
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Alm. Ulil Suryanto Naik pangkat, AKP. Dadang Iskandar masuk tahanan dan bos tambang Ilegal diduga kabur.
Pihak Komisi III DPR-RI perhatin terhadap tubuh Polri, sampai tembak temannya sendiri.
KPID Banten lakukan Literasi media 2024, Dihadiri Pinan SH Ketua Komisi 1 DPRD provinsi Banten.
Muhamad Yusuf pembantu mencuri emas perhiasan majikanya buat main judol di hukum hanya 3 tahu 6 bulan.
Pelaku terdakwa penusukan membunuh ada korban ada dugaan gangguan jiwa.
No Responses