
Jakarta – postangerang.com
Aktivis dan LSM TAPDK memperlihatkan pada wartawan, bahwa sudah melaporkan Anwar Usman matak Mahkamah Kostitusi di Mahkamah Agung (MA).
Kini Anwar Usman terus mengalir laporan yang tak sedap tentang mereka, sabtu (25/11)
Dengan mengogolkan ponakan jadi Cawapres, kini di pecat di Institusi yang maha terhormat MK.
Tidak cukup sampai ia di pecat, tetapi kasus ini akan di laporkan.
“Kami akan teruskan laporan ke Pihak KPK tentang Korupsi dan kolusi, terhadap keluarga”, kata ketua TAPDK.
Menurut Manurung, bahwa AU sudah diduga untuk memperkaya dirinya dan terhadap sekelompok itu di sebut korupsi.
“Mudah-mudahan KPK ketua baru akan meluruskan masalah ini, yang pengaduan masyarakat cepat di tanggapi”, ujarnya Manurung.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 kembali digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Kali ini diajukan oleh Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK).
PKPU itu berisi soal revisi syarat capres dan cawapres sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang membolehkan wali kota di bawah usia 40 tahun jadi capres atau cawapres.
“Sudah kami daftarkan pagi ini pukul 10.00 WIB,” demikian bunyi keterangan pers TAPDK yang diterima wartawan, Senin (20/11/2023).
Salah satu pemohon, Ridwan Darmawan alasan utama TAPDK menggugat PKPU Nomor 23 Tahun 2023, dikutip detik.com
Karena putusan MK Nomor 90 tahun 2023 yang menjadi acuan atau dasar hukum diputus oleh hakim MK dengan cara-cara yang melawan hukum.
Yaitu dilakukan dengan melanggar kode etik berat sesuai putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Henry / postang
Related Posts
Sangketa sepadan Tanah Laut di pagar, Belum ada penetapan Hukum Pengadilan Negeri.
Jadi Bapenda pasang target Awal sebesar Rp.420 miliar, dan realisasi pada 31 maret sudah mencapai Rp.700 miliar.
Majelis hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup, SH, MH : akan tunggu 7 hari ia mau banding keputusan sudah di tetapkan sidang.
Yahya Ansori terpilih Menjadi Ketua PGRI Korcam Kosambi Periode 2025-2030.
Prof Dr KH Sutan Nasomal Sampaikan Suara Cinta Warga Bogor Buat Gubernur Jawa Barat!!!
No Responses