
Jakarta, postangerang.com
Para pekerja indonesia bisa masuk pada perangkap yang telah di buat oleh aturan yang berbelit-belit untuk memberikan gaji yang tidak layak.
Asal Perusahaan menguntungan, sehingga tenaga karyawan bisa terbilag krisis tenaga profesional, ini akan mengakibatkan tenaga tidak sesuai pendidikan.
Menurut Ahli Dr. Kamal Jalu, SH, M.SI bahwa para peerja akan merupakan istilah yang tidak asing dalam dunia kerja.
Ada banyak perusahaan yang menerapkan sistem outsourcing terhadap karyawan mereka melalui perantara penyalur kerja.
“Lantas, seperti apa sistem kerja outsourcing? Apa kelebihan dan kekurangannya?”, katanya Dr. Kamal
Peraturan outsourcing (alih daya) diterbitkan sejak masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Pada awalnya, seorang karyawan dengan status outsourcing dianggap bukan bagian dari perusahaan tempat ia bekerja.
Sebab, pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan outsourcing tidak berkaitan langsung dengan inti bisnis perusahaan.
Di samping itu, outsourcing tidak memiliki jenjang karir di perusahaan tempatnya bekerja.
Menurut aturan Pengertian Outsourcing, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 64 tentang ketenagakerjaan.
Outsourcing merujuk kepada penyebutan bagi perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dengan perjanjian pemborongan yang dibuat secara tertulis.
Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Terpisah dari kegiatan utama pekerjaan baik manajemen maupun eksekusi lainnya.
Dilaksanakan atas dasar perintah langsung atau tidak langsung dari perusahaan pemberi kerja.
Pekerjaan berupa kegiatan penunjang.
Tidak menghambat produksi dalam industri.
Project outsourcing yang bertujuan menyelesaikan proyek atau program tentu, misalnya merombak website, membuat laporan, dan digital marketing.
IT outsourcing untuk pengembangan teknologi informasi termasuk perangkat lunak dan perangkat keras.
Kelebihan Outsourcing, memanfaatkan tenaga alih daya atau outsourcing menghadirkan sejumlah keuntungan bagi perusahaan, di antaranya:
Meminimalisir Biaya Rekrutmen Tenaga Kerja, untuk melakukan proses seleksi penerimaan karyawan, sebuah perusahaan harus mengeluarkan anggaran tertentu. dikutip kompas.com
Mulai dari tes administrasi, wawancara, kesehatan (medical checkup), sampai pelatihan (training) pekerja baru.
Biaya yang perlu dialokasikan untuk serangkaian kegiatan tersebut tentunya tidak sedikit. Dengan menerapkan sistem outsourcing,
Perusahaan bisa meminta standar pekerja sesuai spesifikasi yang diinginkan. Menopang Operasional Khusus.
Deni / haryadi / post
Related Posts

Pengawasan dan penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum bersama perangkat daerah terkait melalui koordinasi terpadu unsur Forkopimda.

Pelayanan Tetap Optimal Selama Ramadan, PERUMDAM TKR Pastikan Distribusi Air Aman dan Lancar.

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan apresiasinya kepada SMK Gyokai Indonesia.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menghadiri kegiatan santunan anak yatim dan piatu yang diselenggarakan oleh Jaringan Media Siber Indonesia.

Bapenda Kabupaten Tangerang mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional pada tanggal 09 Februari 2026.

No Responses