Tangerang, postangerang.com
Beberapa Aktivis dan LSM agar aparat singkap ada dugaan pengadaan barang jasa proyek di Kab. Tangerang ada anggota DPRD Kab. Tangerang ikut-ikut mencari seselan, jumat (18/08).
Diduga Dari keuntangan proyek lumayanlah, jika dapat mengerjakan dengan tidak di tender dan pakai pendekatan sama Dinas terkait.
“Jika sudah dapat bisalah di serahkan pada pihak ke-3 yakni kontraktor dan ini untuk biaya caleg nanti”, katanya dr. Bernard BB Sagian, SH, MH LSM Gakorpan RI.
Menurutnya pihak pengawas kode etik Dewas pada DPRD Kab. Tangerang harus mengawasi anggota dewan melakukan menabrak etika.
“Proyek aspirasi yang sering disebut sebagai pokok pikiran (pokir), jatah anggaran pembangunan yang bisa diarahkan wakil rakyat, dalam pelaksanaannya disinyalir rawan penyimpangan”, ujarnya.
Menurut Informasi, bahwa ada ceruk haram yang bisa dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Dibutuhkan nyali yang besar dari Aparat Penegak Hukum baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan untuk mengusut nya.
Selain rawan akan penyimpangan, di sinyalir telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang DPD, DPR dan DPRD atau yang lebih dikenal dengan MD3.
Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa anggota DPRD Kabupaten Tangerang terang-terangan bermain proyek dengan dalih Aspirasi Dewan.
Akibatnya sejumlah Dinas dan Kecamatan dibuat pusing akibat dari proyek Aspirasi Dewan tersebut.
Dari penelusuran awak media, menurut sumber yang memahami betul tentang kegiatan Pokir, awalnya memang ditujukan untuk pembangunan di masing-masing daerah pemilihan legislator.
Sadisnya, proyek Aspirasi Dewan itu diduga dikerjakan asal-asalan sehingga terindikasi ada penyimpangan yang menjurus kepada korupsi.
Semisal, proyek yang ditangani Satuan Kerja Kecamatan Balaraja dengan Nama Paket “U-dith Kp. Galebeg RT 002/004 Ds. Sukamulya Kec. Balaraja” bernilai Rp 100 juta.
Proyek perbaikan drainase ini diduga menggunakan U ditch yang sudah retak dan pecah. U ditch dipasang tanpa urugan pasir sebagai lantai kerja, akibatnya dudukan U ditch tidak akan stabil.
Jarak antara U ditch dipasang agak renggang, sehingga terdapat celah menganga.
Menurut Camat Balaraja, Willy Patria, kendati proyek senilai Rp 100 juta itu ditangani oleh pihaknya, bukan berarti pagu anggaran proyeknya bersumber dari Kecamatan Balaraja melainkan dari Aspirasi Dewan.
Pihak Kecamatan hanya bertugas mengawasi dan diperalat sebagai persinggahan anggaran proyek tersebut.
“Proyek itu bukan pagu Kecamatan Bang, itu Aspirasi Dewan.
Pegawai Kecamatan hanya ke tumpangan anggarannya.
Kalau namun yang melaksanakan proyeknya tetap mereka (pihak Dewan),” ungkap Willy, belum lama ini kepada wartawan.
Lanjut kata Wily, pihak nya tetap tidak berpangku tangan tetap melakukan pengawasan dalam pengerjaan nya.
Selama proyek baik-baik saja, dirinya tidak ambil pusing, meski itu aspirasi dari dewan Partai mana.
Yang menjadi sorotan di mata masyarakat adalah, tugas dan fungsi anggota DPRD Kabupaten Tangerang, rupanya bukan hanya berfungsi sebagai Legislasi, Anggaran dan Pengawasan lagi.
Demi menambah pundi-pundi rupiahnya para Wakil Rakyat yang disebut terhormat itu fungsinya bertambah lagi, yaitu diduga ikut-ikutan nyambi menjadi pemain proyek.
Sebenarnya kesan muak mengurusi proyek Aspirasi alias jatah Dewan Kabupaten Tangerang ini bukan hanya datang dari pihak Kecamatan Balaraja, dikutip jakartakoma.com.
Perasaan dongkol itu juga pernah terucap dari pihak pihak Kecamatan Cikupa kepada awak media.
Setali tiga uang, pihak Dinas-dinas lainnya juga seperti Dinas Bina Marga, Dinas Bangunan Dan Tata Ruang termasuk Dinas Perkim juga menggerutu dengan proyek Aspirasi Dewan ini.
Sayangnya, mereka tidak berani protes terhadap para Dewan yang katanya terhormat itu.
“Gimana kita nggak kesal bang. Kalau ada masalah proyeknya di lapangan, mana mau Dewan bertanggung jawab.
Sedangkan sudah ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pun mereka lepas tangan, kita yang babak belur mengembalikan temuan BPK-nya,” kata salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas tertentu yang tidak ingin disebut namanya, Rabu (16/07/2023).
Upaya wartawan untuk meminta tanggapan Ketua DPRD Kab.Tangerang, ‘Kholid Ismai’ tak kunjung berhasil selalu berakhir sia-sia.
Mengacu kepada UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 dalam pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek.
Pasal 400 ayat 2 tersebut perihal larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.
SNS / JK / Postang
Related Posts
Pihak Komisi III DPR-RI perhatin terhadap tubuh Polri, sampai tembak temannya sendiri.
KPID Banten lakukan Literasi media 2024, Dihadiri Pinan SH Ketua Komisi 1 DPRD provinsi Banten.
Muhamad Yusuf pembantu mencuri emas perhiasan majikanya buat main judol di hukum hanya 3 tahu 6 bulan.
Pelaku terdakwa penusukan membunuh ada korban ada dugaan gangguan jiwa.
Selama 12 tahun PT. SSS di halangi oleh Bangunan tampa IMB di taksir kerugian Rp. 1 Triliun.
No Responses