google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Apakah alasan mereka proyek di kedalaman sehingga tidak ada kontroling, itu salah presepsinya, ini TKP proyek Paving blok Kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang.

Tangerang, postangerang.com

Diduga pembangunan dan Pengerjaan proyek paving block dikampung galih, Rt 02/018 Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kab. Tangerang, tak sesuai Bistek, sabtu (05/08).

Apakah alasan mereka proyek di kedalaman sehingga tidak ada kontroling, itu salah presepsinya, ini TKP proyek Paving blok Kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang, diduga sarat dengan mencari keuntungan/korupsi.

“Para Warga setempat bersama lembaga masyarakat mengira proyek di mana telihat banyaknya matrial yang seharusnya mempergunakan matrial seperti beskos/makadam, malah hanya di tambahkan tanah Merah,” ujar ketua LPM

Menurut LPM hasil survey, proyek dalam pekerjaan dan tidak mengunakan pemadatan, sehingga di samping itu pula tidak adanya pemadatan yang mengunakan alat berat.

“Proyek terlihat tidak padat dan gembul, yang seharusnya di timbris di padat sehingga medan yang padat dan rapih malah hanya hal, di pergunakan tanah Merah dan di ratakan dengan abu pasir, ” kata ketua lpm lanjutnya

Kata LPM ini juga, kami atas nama masyarakat kp Galih merasa di rugikan dengan adanya pengerjaan paving block yang asal jadi tersebut.

Menurut kamipun sebagai kontrol sosial media posjakartaraya.com yang hadir di lokasi kegiatan pemasangan paving block tersebut.

Tercengang setelah melihat tidak adanya pemadatan dan tidak mempergunakan beskos.

Sehingga, kami bisa menyimpulkan kwalitas pengerjaan paving block di kampung galih adalah yang terburuk, kami lihat, karena hanya di lapisi tanah urugan dengan di lapisi abu baru.

Ketika kamipun meng kompirmasi kepada pihak kepala Desa bahwa kegiatan pemasangan paving block di kampung Galih sudah ada laporan belum?

Menurut kades sampai saat ini belum ada yang memberi laporan perihal pengerjaan paving block di kampung galih, Rt 02/018 Desa Sukamanah tersebut.

Masih menurut kepala desa bahwa laporan itu penting di setiap kegiatan, baik itu dari Pagu Dewan maupun dari PL kecamatan atau dinas, di harapkan memberikan tembusan kepada desa setempat.

“Sehingga kami bisa mendata dan meng-arsipkan, jika terjadi ada laporan dari masyarakat, jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan,” ujar kepala desa sukamanah

Menurut ketua forum Rajeg bersatu perihal pengerjaan proyek paving block di kampung galih, Rt 02/018 Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Tangerang-Banten, terlihat tidak sesuai aspek RAB pada gambar.

“Seharusnya pelaksana harus hadir di lokasi kegiatan sehingga mengetahui baik buruknya pekerjaan yang di kerjakan oleh Kontraktor, jangan hanya sekedar di beri kerjaan tapi tidak di berikan pengawasan akhirnya semaunya mengerjakan pekerjaan, tidak sesuai muttu”, ujar saniman

Menurut Dadang (45) Warga, pelaksana dan pengawas tidak ada di lokasi itu termasuk kategori diduga korupsi, karena ada upaya memberikan kesempatan kepada pekerja untuk berbuat curang tanpa di awasi oleh pelaksana dan kontraktor.

“Kami meminta pada aparat ispektorat agar melakukan Inpeksi mendadak, sehingga penumuan akan lebih besar”, katanya.

Kata Dadang, hal ini kami akan berusaha membuat surat kepada inspektorat dan juga kejaksaan negeri kab Tangerang, perihal pengerjaan paving block di kampung galih tersebut.

(posjr / postang )

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses