Jakarta, postangerang.com
Ditangkapnya Natalia Rusli oleh Polres Metro Jakarta Barat masih menyisakan tandatanya bagi kalangan masyarakat khusus nya para korban Natalia Rusli.
Diketahui bahwa Natalia Rusli adalah Kuasa Hukum dari Raja Sapta Oktohari dan mewakili Raja Sapta Oktohari dalam gelar perkara di Wasidik Mabes Polri.
Bahkan kemudian muncul video tiktok yang viral seseorang mengaku bernama Vivian membuat video dari dalam rumah Raja Sapta Oktohari (RSO).
Dan terlihat dalam rumah yang diakui sebagai milik RSO ada Natalia Rusli dan anak-anaknya sedang nonton di Sofa.
Video tersebut bisa di akses di
https://www.tiktok.com/t/ZSL1h6Mq2/
Tidak lama setelah video ini viral, tiba-tiba Natalia Rusli berhasil di tangkap oleh Polres Jakarta Barat.
Hal ini menyisakan tanda tanya, “mengapa pihak kepolisian tidak menyelidiki Raja Sapta Oktohari atas dugaan menyembunyikan DPO (Daftar Pencarian Orang) Natalia Rusli di rumahnya.
Padahal jelas-jelas RSO tahu bahwa Natalia Rusli sudah dijadikan tersangka dan sedang dalam pencarian kepolisian.
Bukti video sudah jelas mengkonfirmasi dimana letak Natalia Rusli berada.” Ujar Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm
Bambang menambahkan bahwa Raja Sapta Oktohari ini adalah kawan dekat Erick Thohir Ketum PSSI, dan sedang mencalonkan untuk kembali menjadi Ketua Komite Olimpiade Indonesia.
“Oknum yang menyembunyikan DPO dan tidak taat hukum sangat tidak layak dicalonkan kembali sebagai Ketua KOI atau jadi pejabat pemerintah manapun. Seharusnya ditindak secara pidana dan dipenjarakan saja.
Adanya RSO sebagai Ketua KOI menurut pendapat saya, merusak citra olahraga Indonesia dan mencoreng citra Presiden Jokowi.
Akan rusak pemerintahan ini nantinya.” Tambah Bambang. Ternyata bukan hanya dugaan pidana menyembunyikan DPO tapi Raja Sapta Oktohari adalah otak intelektual di balik Skema Ponzi PT Mahkota yang merugikan masyarakat 7.5 Triliun rupiah dengan korban 7000 orang.
Raja Sapta Oktohari sudah dipolisikan sejak April-Mei 2020 di Polda Metro Jaya dan sudah dalam status penyidikan.
Menurut Netizen, layakkah orang ini menjadi pejabat dan ketua KOI kembali?
TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM, LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.
Arfaiz / postang
Related Posts
Pihak Komisi III DPR-RI perhatin terhadap tubuh Polri, sampai tembak temannya sendiri.
KPID Banten lakukan Literasi media 2024, Dihadiri Pinan SH Ketua Komisi 1 DPRD provinsi Banten.
Muhamad Yusuf pembantu mencuri emas perhiasan majikanya buat main judol di hukum hanya 3 tahu 6 bulan.
Pelaku terdakwa penusukan membunuh ada korban ada dugaan gangguan jiwa.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho tegaskan kondisi anak, korban dari kecelakaan truk tanah.
No Responses