Purwakarta, postangerang.com
Wah, duh rotasi penjabat Daerah Purwakarta, Jawa Barat kini berurusan sama Kejati Bandung, di duga Carut – marut Rotasi dan Mutasi jabatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.
Diduga kuat ada politis yang terjadi jual beli jabatan.
Karena, ada puluhan pejabat melanggar Peraturan Pemerintah belum memenuhi kriteria duduk di kursi jabatan yang baru.
Sebanyak 61 Pejabat Yang Dilantik Bupati Anne 47 Orang Langgar PP Nomor 11 Tahun 2017, Memperkuat Dugaan Jual Beli Jabatan.
Kasus Sedang Ditangani Kejati Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Didi Suhardi, saat konfrensi pers (23/12) di gedung Kejati memberikan keterangan tentang kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Purwakarta.
“Ke 47 pejabat tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil”, kata Didi Suhardi Kasie Humas Kejati Bandung. dikutip pojoksatu
Menurut Kejati Bandung, melanggar pasal 190 ayat 3 pada PP tersebut. Dikutip pojoksatu
Adapun bunyi pasal 190 ayat 3 pada PP No 11 Tahun 2017 yaitu ‘Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat dua (2) dilakukan paling singkat dua (2) tahun dan paling lama tiga (3) tahun.
dono / yadi / deni / post
Related Posts
Desa Tobat Balaraja diduga tidak pasang Rencana Pembangunan di Baleho.
Alm. Ulil Suryanto Naik pangkat, AKP. Dadang Iskandar masuk tahanan dan bos tambang Ilegal diduga kabur.
Pihak Komisi III DPR-RI perhatin terhadap tubuh Polri, sampai tembak temannya sendiri.
KPID Banten lakukan Literasi media 2024, Dihadiri Pinan SH Ketua Komisi 1 DPRD provinsi Banten.
Bersama Dewan Pemenangan Syiar di Cipondoh Kobarkan Semangat Pilkada 2025 untuk Airin-Ade dan H. Sachrudin-Maryono.
No Responses