Jateng, postangerang.com
Pengusaha Agus Hartono ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) di Jalan Bandara Ahmad Yani Semarang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng, Bambang Tejo mengatakan, Agus Hartono ditangkap karena telah dipanggil namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Sehingga dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).
Hilang saat tiba di bandara Kuasa Hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, kliennya dipanggil Kejaksaan Tinggi Jateng pukul 09.00 WIB, namun saat tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang Agus hilang.
“Hilang saat tiba di Bandara Semarang,” jelasnya saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Jateng, Kamis (22/12/2022) malam.
Dia menjelaskan, rencananya kliennya sudah akan mendatangi panggilan Kejaksaan Tinggi Jateng.
“Saya bawa dari Jakarta berangkat pukul 05.00 WIB. Untuk apa harus diculik. Ditunggu di sini juga kita pasti sampai,” paparnya.
Selain itu, Agus juga diduga mengalami penyiksaan, dengan sejumlah luka dan kepala yang bengkak.
“Saya dapati dia sudah bengkak kepalanya, berdarah tangannya dan robek kakinya di lutut dan betis,” jelasnya saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Jateng, Kamis (22/12/2022).
Namun, tiba-tiba saat dia duduk di lobi Kejadian Tinggi Jateng, Kamaruddin mendengar ada suara orang yang menjerit-jerit.
“Makanya saya masuk dan dobrak pintunya,” ungkapnya.
Dia menduga, ada seseorang yang dendam kepada kliennya karena tidak mendapatkan uang Rp 10 miliar. Kedua karena kalah dalam praperadilan.
“Kedua karena kita masih gugatan praperadilan kedua. Jadi ini betul-betul keprihatinanan,” imbuhnya.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng), tersangka kasus korupsi Agus Hartono dikirim ke Lapas Kedungpane Semarang.
Pantauan di lokasi, Agus Hartono menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jateng sejak pukul 11.00 WIB dan keluar sekitar pukul 20.30 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Agus Hartono ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang kepada tersangka dengan menggunakan PT. Seruni Prima Perkasa pada 2017 yang lalu.
“Kredit tersebut pencairannya menggunakan Purchase Order (PO) Palsu,” ujarnya.
Kredit tersebut dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. “Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan, negara dirugikan sekitar Rp 25 miliar,” imbuhnya.
Agus juga sempat mengaku pernah diperas dua oknum dari Kejaksaan Tinggi Jateng yakni Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Putri Ayu Wulandari dan Kasi Pidsus Leo Jimmi Agustinus.
Agus menyatakan Putri dan Leo pernah datang ke dirinya atas petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman.
Di kutip dari Kompas.com (Penulis Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor Ardi Priyatno Utomo, Khairina)
Play / deni / post
Related Posts
Pihak Komisi III DPR-RI perhatin terhadap tubuh Polri, sampai tembak temannya sendiri.
KPID Banten lakukan Literasi media 2024, Dihadiri Pinan SH Ketua Komisi 1 DPRD provinsi Banten.
Bersama Dewan Pemenangan Syiar di Cipondoh Kobarkan Semangat Pilkada 2025 untuk Airin-Ade dan H. Sachrudin-Maryono.
Muhamad Yusuf pembantu mencuri emas perhiasan majikanya buat main judol di hukum hanya 3 tahu 6 bulan.
BANJIR PASANG AIR LAUT MENGAKIBATKAN RENDAM RATUSAN RUMAH WARGA KOSAMBI BARAT.
No Responses